Kasus Penyerangan Terhadap Jaringan KPU Tahun 2009
Tinjauan Umum Kasus
(Nasional/Dalam Negri)
Tinjauan Khusus
(Penyerangan Terhadap Jaringan)
Setelah
tahun 2014 kemudian pada tahun 2009, kasus ini terulang kembali KPU menggandeng
kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah
membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim
Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng,
Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut
Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel
Brobudur Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus
kejahatan dunia maya dengan cara meretas. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga
hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh peretas.” Sejak
hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, sampai hari ini kalau
dihitung-hitung, sudah lebih dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh
penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT.
Telkom. Tim TI KPU bisa mengatasi serangan karena belajar dari pengalaman
2004 lalu.
“Memang
sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil
pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.” kata Husni, yaitu
web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret pukul 20:15 diganggu orang tak
bertangungjwab. Bagian situs kpu.go.id yang diganggu heacker adalah halaman
berita,dengan menambah berita dengan kalimat “I Love You Renny Yahna
Octaviana.Renny How Are You There?”. Bukan hanya itu, penganggu juga
mengacak-acak isi berita kpu.go.id. pengurus situs web kpu.go.id untuk
sementara menutup kpu.g.id/ sehingga tidak dapat diakses oleh public yang ingin
mengetahui berita –berita tentang KPU khususnya mengenai persiapan pemilu
2009.
Awal
april 2009 tahapan awal pelaksanaan pemilu 2009 yaitu pemutakhiran data pemilih
dan pendaftaran parpol peserta pemilu mulai dilaksanakan.
Minggu(12/4) Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses
pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan
sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional
hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data
forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran
dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against
government) atau bisa juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
ANALISA
KASUS
(Data
& Fakta Kasus)
Ada kemungkinan kejahatan ini karena muatan politik atau di lakukan oleh orang atau simpatisan partai tertentu atau bahkan orang yang sengaja ingin ingin membuat hasil perhitungan suara kacau,karena ketidakpuasan dengan proses demokrasi atau hal-hal yang berhubungan dengan pemilu tersebut.
Kriptografi
: seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke
bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini
dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim.
Internet
Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall
dapat bekerja dengan 2 cara, yaitu menggunakan filter dan proxy. Firewall
filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi
tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja
yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dalam
untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses
satu komputer tertentu saja.
Menutup
service yang tidak digunakan.
Adanya
sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang
yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
Melakukan
back up secara rutin.
Adanya
pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire.
Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
MOTIF
”Kasus
di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni
kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan
pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan
kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data
forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber
terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini
adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa
juga cybercrime menyerang hak milik (against property).
SOLUSI
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap Melakukan modernisasi negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah : hukum pidana nasional beserta
hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan tersebut Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur standar
internasional penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan, meningkatkan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya meningkatkan kerjasama antar Negara, mencegah
kejahatan tersebut terjadi negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties Contoh bentuk penanggulangan antara
lain : IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team) Salah satu
cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah
unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai
dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang
menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah
Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga
dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan
masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Sertifikasi perangkat security.
Perangkat yang digunakan Indonesia. untuk menanggulangi keamanan semestinya
memiliki peringkat kualitas.
BADAN
HUKUM
UU
Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pada UU tersebut
disebutkan pengertian Telekomunikasi sebagai setiap pemancaran, pengiriman, dan
atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau
sistem elektromagnetik lainnya. UU No. 36 Tahun 1999 menetapkan Telekomunikasi
dikuasai oleh Negara dan dibina oleh Pemerintah (Pasal 2).
Pasal
300 RUU KUHP tentang Penyadapan:
Setiap
orang yang secara melawan hokum dengan alat bantu teknis mendengar pembicaraan
yang berlangsung di dalam atau di luar rumah,ruangan atau halaman tertutup,atau
yang berlangsung melalui telepon padahal buan menjadi peserta pembicaranan
tersebut,dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal
301 RUU KUHP
Setiap
orang yang secara melawan hokum dengan alat bantu teknis pada suatu tempat
tertentu dengan tujuan agar dengan alat tersebut dapat mendengar atau merekam
suatu pembicaraan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori II.
🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂🙂
Tidak ada komentar:
Posting Komentar